Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2020 dimulai pada April pada 5 April 2021.
KJP Plus, atau Kartu Jakarta Pintar Plus, adalah program pemerintah yang didanai
sepenuhnya dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga:
Lihat pembayaran KJP Plus Tahap II 2020. Ini jadwal dan jumlahnya
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total penerima KJP Plus Tahap 2 2020 sebanyak 849.291 siswa.
Adapun rincian dana yang diterima oleh mahasiswa yang mengikuti KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020
pada bulan April adalah sebagai berikut.
Rangkuman jumlah dana KJP Plus Tahap 2 per April 2020
SD / SDLB / MI akan menerima Rp 250.000
SMP / SMPLB / MTs / PKBM Rp. 300.000
SMA / SMALB / MA Rp 420.000
SMK seharga Rp 450.000
Manfaat yang diharapkan pemerintah melalui program ini, dikutip dari https://kjp.jakarta.go.id/, adalah:
1. Meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun sampai dengan menyelesaikan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan proyek percontohan pendidikan menengah universal / wajib belajar 12 tahun;
2. Mengurangi biaya pendidikan pribadi;
3. Mencegah siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan karena kesulitan ekonomi;
4. Mendorong anak putus sekolah atau putus sekolah untuk memanfaatkan penawaran pendidikan di sekolah/pusat studi (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/fasilitas kursus dan pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
Baca juga:
Cara Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Tahap 2 2020
5. Meningkatkan pencapaian target partisipasi kasar pada pendidikan dasar dan menengah; dan
6. Meningkatkan kemauan siswa sekolah menengah dan mereka yang mengikuti program dan kursus yang setara untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan pendidikan tinggi.
Lihat Juga :